BSO7BSClBUzpTUMoTfY6BSd6TY==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Panduan Lengkap Buat NPWP Online Melalui Sistem Coretax

Panduan Lengkap Buat NPWP Online Melalui Sistem Coretax

Setiap warga negara yang sudah masuk kriteria sebagai pembayar pajak wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain untuk urusan pelaporan dan pembayaran pajak, dokumen ini juga diperlukan untuk berbagai keperluan lain seperti kredit perbankan, lamaran kerja, atau pembukaan usaha baru. Sistem Coretax merupakan platform administrasi pajak terkini yang menggantikan sistem lama di ereg.pajak.go.id.

Mendaftar NPWP Online di Coretax

1. Buka Website Coretax

Akses link: coretaxdjp.pajak.go.id

2. Buat Akun Baru

  • Tekan tombol "Daftar di sini" di halaman depan
  • Tentukan kategori wajib pajak yang sesuai (Individu, Perusahaan, Lembaga Pemerintahan, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri)

3. Verifikasi NIK

  • Apabila NIK sudah terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK"
  • Tentukan "Aktivasi NIK" untuk menjadikan NIK sebagai NPWP atau "Hanya Registrasi" jika cuma butuh akun Coretax

4. Masukkan Informasi Diri

  • Lengkapi nama lengkap, tempat & tanggal lahir, gender, status nikah, NIK, dan nomor KK
  • Pastikan informasi sesuai dengan dokumen asli

5. Konfirmasi Email dan HP

  • Input email aktif dan nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Kode OTP akan dikirim ke nomor tersebut untuk proses verifikasi

6. Upload Berkas Pendukung

  • KTP bagi WNI, atau Paspor & KITAS/KITAP bagi WNA
  • Untuk pengusaha, tambahkan surat izin usaha atau dokumen lain sesuai permintaan

7. Input Data Keluarga

Tambahkan informasi keluarga yang memiliki hubungan khusus (orangtua, suami/istri, anak)

8. Isi Informasi Penghasilan

Masukkan detail sumber penghasilan dan simpan informasi tersebut

9. Masukkan Kode KLU & Lokasi

  • Input kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang relevan
  • Lengkapi alamat tempat tinggal dan alamat sesuai KTP, pastikan cocok dengan dokumen resmi

10. Cek Data dan Foto

  • Klik "Verifikasi" untuk memeriksa data
  • Upload foto diri atau lakukan verifikasi foto langsung mengikuti instruksi sistem

11. Submit Permohonan

  • Centang pernyataan kepatuhan dan tekan "Ajukan Permohonan"
  • Jangan lupa cek email secara rutin untuk update penerbitan NPWP

Pastikan seluruh informasi yang diinput tepat dan benar supaya proses verifikasi tidak terhambat. Bila pendaftaran sukses, NPWP bisa langsung diakses lewat aplikasi Coretax. Jika masih ada kebingungan, konsultasi sekarang untuk mendapatkan bimbingan lebih detail!

Panduan Lengkap Buat NPWP Online Melalui Sistem Coretax

0